Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur
Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi UKM Kabupaten Sikka adalah instansi pemerintah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, perindustrian, koperasi, dan usaha kecil menengah. Kami berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemberdayaan pelaku usaha lokal.
Terwujudnya Kabupaten Sikka yang maju dan sejahtera melalui pengembangan perdagangan, perindustrian, koperasi, dan UMKM yang berdaya saing.
Bidang Perdagangan
Mengelola izin usaha perdagangan, pengawasan barang beredar, dan promosi produk daerah.
Bidang Perindustrian
Membina industri kecil, menengah, dan memberikan bantuan teknis produksi.
Bidang Koperasi & UKM
Pendampingan koperasi, pelatihan UMKM, dan penilaian koperasi berprestasi.
Bidang Pasar
Pengelolaan pasar daerah, penyewaan lapak, dan kebersihan pasar.
Jl. Eltari, Kel. Kota Uneng, Kec. Alok, Kode Pos 86113
(0382) 12345
disperindag@sikkakab.go.id
Telepon
(0382) 12345
0812-3456-7890 (WhatsApp)
disperindag@sikkakab.go.id
Senin-Jumat, 08.00-16.00 WITA