Logo

Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi UKM

Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur

Tentang Kami

Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi UKM Kabupaten Sikka adalah instansi pemerintah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, perindustrian, koperasi, dan usaha kecil menengah. Kami berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemberdayaan pelaku usaha lokal.

Visi

Terwujudnya Kabupaten Sikka yang maju dan sejahtera melalui pengembangan perdagangan, perindustrian, koperasi, dan UMKM yang berdaya saing.

Misi

  • Meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional dan internasional.
  • Memberdayakan koperasi dan UMKM melalui pelatihan dan pendampingan.
  • Menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku industri kecil.
  • Mengembangkan infrastruktur pasar yang modern dan representatif.

Tugas Pokok & Fungsi

Bidang Perdagangan

Mengelola izin usaha perdagangan, pengawasan barang beredar, dan promosi produk daerah.

Bidang Perindustrian

Membina industri kecil, menengah, dan memberikan bantuan teknis produksi.

Bidang Koperasi & UKM

Pendampingan koperasi, pelatihan UMKM, dan penilaian koperasi berprestasi.

Bidang Pasar

Pengelolaan pasar daerah, penyewaan lapak, dan kebersihan pasar.

Struktur Organisasi

Kontak Kami

Alamat

Jl. Eltari, Kel. Kota Uneng, Kec. Alok, Kode Pos 86113

(0382) 12345

disperindag@sikkakab.go.id

Telepon

(0382) 12345

0812-3456-7890 (WhatsApp)

Email

disperindag@sikkakab.go.id

Senin-Jumat, 08.00-16.00 WITA